Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sistoyo Jadi Saksi, Polisi Geledah Pengunjung

Iman Herdiana , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2012 |12:03 WIB
Sistoyo Jadi Saksi, Polisi Geledah Pengunjung
Polisi jaga pintu masuk ruang sidang Tipikor Bandung (Foto: okezone/Iman H)
A
A
A

BANDUNG - Pascapembacokan terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Sistoyo pekan lalu, keamanan diperketat. Pengunjung yang akan mengikuti jalannya sidang hari ini digeledah.
 
Sistoyo menjadi saksi dalam persidangan suap dengan terdakwa Anton Bambang Hadyono dan Edward M Bunjamin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pantauan okezone, Senin (5/3/2012), pengamanan di Pengadilan Tipikor Bandung tampak ketat. Beberapa personel polisi bersenjata laras panjang disiagakan di dalam Ruang Sidang Krisna Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain itu, pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang harus melalui pemeriksaan deteksi logam. Setiap pengunjung yang membawa tas digeledah tidak terkecuali wartawan.

Selain di ruang sidang, penjagaan juga dilakukan di sekitar pengadilan. Di tangga menuju ruang sidang, polisi memasang meja penjagaan untuk mengawasi pengunjung sidang.

Ketatnya pengamanan sidang Sistoyo tidak lepas dari insiden pembacokan yang dilakukan oleh Deddy Sugarda. Sistoyo menderita luka di kening hingga dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera.

Sistoyo merupakan terdakwa kasus suap. Dia ditangkap petugas KPK bersama pihak swasta Anton Bambang Hadyono dan Edward M Bunjamin di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong pada November 2011 lalu.

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan barang bukti uang suap Rp100 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat di dalam mobil Sistoyo.

Uang tersebut diduga diberikan terkait dengan perkara yang tengah melilit Edward dan Anton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Edward dan Anton merupakan terdakwa kasus penipuan yang kasusnya ditangani Sistoyo.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement