BANDUNG - Kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia di Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp27,5 miliar disebut-sebut melibatkan salah seorang pemenang lelang yaitu PT Alfindo Nuratama Perkasa yang kabarnya milik Muhammad Nazaruddin.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjuti dan melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Kejagung pun terbuka jika memang ada data yang bisa memperkuat itu.
"Pemenang tender informasinya ke sana, ya kalau punya informasi dan data, saya akan senang diberi tambahan data," ujar Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto di Hotel Horison, Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/12/2011).
Andhi masih enggan mengomentari kabar tersebut. Namun yang pasti, pihaknya akan melakukan pengembangan mencari keterkaitan perusahaan itu dengan eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Saya tidak mau masuk substansi terlalu jauh, bahwa prinsipnya perusahaan milik siapa pun sepanjang itu ada keterkaitan dengan kasus pasti akan dimintai keterangan dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 2010, Kemenag memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakanlah dana untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp27,5 miliar. Dana itu juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah Aliyah senilai Rp44 miliar.
Tender dua proyek ini dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk Tsanawiyah dan PT Sean Hulbert Jaya untuk Aliyah. Namun setelah itu, meraka tidak langsung menjalankan proyek, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah mulai adanya mark up. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Syaifuddin tidak mencegah perbuatan menyimpang itu.
(Carolina Christina)