Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akankah Drama Century Berakhir di Tangan Abraham Samad?

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2011 |09:00 WIB
Akankah Drama Century Berakhir di Tangan Abraham Samad?
Abraham Samad (Runi Sari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – “Saya enggak perlu diminta turun. Satu tahun enggak bisa apa-apa, saya akan mundur. Ini pertanggungjawaban saya kepada publik. Saya akan mundur. Percumalah saya jauh-jauh dari Makassar ke Jakarta. Saya pulang kembali ke Makassar.” Demikian kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Abraham Samad ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III bidang Hukum DPR beberapa waktu lalu.
 
Meski banyak yang sanksi, namun beberapa pihak baik dari DPR, tokoh masyarakat maupun pengamat sepakat untuk memberi kesempatan bagi pria kelahiran Makassar 27 November 1966 tersebut untuk bekerja bersama empat pimpinan KPK lainnya. Kesanksian itu muncul terutama jika orang membicarakan kasus Bank Century yang hingga kini belum ada ujung penanganannya di lembaga antikorupsi itu.
 
Dalam berbagai kesempatan, KPK mengaku belum menemukan niat jahat pembuat kebijakan pemberian dana talangan Rp6,7 triliun kepada Century. Intinya, mereka belum menemukan perbuatan tindak pidana korupsi.
 
Ini bukan perkara mudah karena sebagian anggota DPR ngotot pemberian dana talangan itu bermasalah, sesuai dengan hasil rapat paripurna DPR yang memilih opsi C. Apalagi, di saat bersamaan kepolisian dan kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut.
 
Dalam berbagai kesempatan, beberapa anggota DPR juga kerap melontarkan bahwa seharusnya KPK sudah menetapkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka.
 
Sekadar mengingatkan, dalam opsi C DPR menyebutkan 6 hal. Pertama, merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.
 
Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundangan yang terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
 
Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang mempunyai afiliasi internasional, di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan aset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus menjadi target penerimaan lain-lain dari APBN.
 
Meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset, dengan kewenangan sesuai dengan peraturan, selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.
 
Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundangan.
 
Mendesak kepada Presiden untuk segera mengajukan calon Gubernur BI ke DPR agar segera bisa menjalankan fungsi otoritas moneter secara lebih efektif dan profesional sesuai peraturan perundangan.
 
Salah satu yang paling dinanti anggota DPR dan KPK dari rekomendasi tersebut adalah audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Audit ini bertujuan menemukan transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century dan atau negara dan atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan. Audit juga akan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
 
Ketua BPK Hadi Purnomo awal Desember lalu mengatakan, audit itu telah mencapai 75 persen, meskipun dia tak bisa memastikan apakah BPK bisa menyerahkan hasilnya sebelum masa kerja Tim Pengawas berakhir 17 Desember mendatang. BPK memiliki batasan waktu menyelesaikan audit hingga 23 Desember nanti.
 
Apakah Abraham Samad akan mampu memenuhi janjinya atau harus pulang ke Makassar?
 
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memberi masukan, sebaiknya Abraham bersikap low profile, sekaligus jangan terlalu banyak memberi harapan. Dia menilai janji Abraham bahwa dia akan menuntaskan kasus-kasus besar dalam waktu setahun hanya gampang diucapkan, namun sulit diwujudkan.
 
“Abraham bisa melontarkan janji tersebut karena belum berhadapan dengan Don Corleone atau rajanya mafia kasus besar. Slogan bahwa dia akan mundur dan pulang kampung jika tak bisa menyelesaikan kasus besar hanya enak didengar di telinga,” tegasnya.
 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement