tragedi sukhoi

DPR Minta Masyarakat Proaktif Soal Pelayanan Buruk Maskapai

Misbahol Munir - Okezone
Jum'at, 9 Desember 2011 09:45 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Dikabulkannya sebagian gugatan penyandang cacat Ridwan Sumantri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap maskapai Lion Air, pengelola bandara PT Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan, membuktikan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban penumpang oleh pengelola bandara dan operator penerbangan belum maksimal.

Politikus PPP Arwani Thomafi Arwani Thomafi menilai peristiwa yang menimpa Ridwan merupakan bentuk dari buruknya pelayanan maskapai terhadap pelanggan. Penumpang, kata dia, selalu dituntut memenuhi hak perjalanan, namun sebaliknya,phak maskapai enggan memenuhi hak penumpang.
 
“Ini menunjukkan maskapai masih belum sebanding dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Penumpang tidak mendapatkan hak sepenuhnya. Dsi lain maskapai selalu tidak mau kehilangan haknya sedikit un,” ujar Arwani kepada okezone, Jumat (9/12/2011).
 
Anggota Komisi V DPR itu eminta para penumpang proaktif dalam menyampaikan keluhannya sekecil apa pun kepada maskapai.
 
“Saya berharap penumpang yang tidak mendapatkan haknya agar aktif menyampaikan keluhan pelayanan yang kurang maksimal,” imbuhnya.
 
Secara terpisah, anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, menyatakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarat tersebut menjadi pelajaran sekaligus mengetuk hati masyarakat agar lebih peduli terhadap penyandang cacat dalam memberikan pelayanan.
 
”Keputusan tersebut pelajaran bagi semua pihak dan kita harus peduli terhadap kalangan invalid yang jumlahnya sekira 13 persen dari populasi penduduk Indonesia,” pungkasnya.

(ful)