Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Tersangka Kasus Mesuji Sumsel Karyawan Perusahaan Malaysia

Ray Jordan , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2011 |01:43 WIB
5 Tersangka Kasus Mesuji Sumsel Karyawan Perusahaan Malaysia
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
A
A
A

JAKARTA - Terkait dengan aksi pembantaian terhadap para petani hingga menyebabkan kematian, yang juga terekam dalam video, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Lima orang tersangka berasal dari pihak perusahaan perkebunan dan 1 orang dari warga setempat.

"Kasus di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Sumatera Selatan yang terjadi pada 21 April 2011, ada 6 orang tersangka yang saat ini sedang dalam proses peradilan. 5 orang dari pihak perusahaan dan 1 orang dari warga setempat," ujar Timur usai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2011) malam.

Saat ditanya, nama perusahaan yang terlibat sengketa tersebut, Kapolri mengatakan bahwa perusahaan itu bernama BSMI, yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh warga negara Malaysia.

"Apakah perusahaan tersebut milik warga negara Malaysia?," tanya wartawan.

"Iya," jawab Timur singkat.

Saat ini, 6 orang tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan. Timur belum bisa memastikan apakah 6 orang tersangka ini yang melakukan aksi pemenggalan kepala seperti yang terdapat dalam video tersebut. Oleh karenanya, mantan Kapolda Metro ini berharap agar semua fakta bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Jadi ada pengeroyokan, ada orang meninggal dunia. Masalah itu dipenggal atau lain sebagainya, itu nanti diungkap dalam sidang peradilan," tutupnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement