JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyimpulkan akar pelanggaran hak anak adalah ketimpangan dalam relasi anak dengan orangtua, guru, dan dengan anak lainnya. Selain itu, pemerintah belum mampu menjalankan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal.
Sementara masyarakat, bahkan keluarga dan orangtua sebagai pihak terdekat juga belum mampu bertanggung jawab terhadap pemenuhan perlindungan terhadap hak anak. Dengan kata lain, semua elemen yang seharusnya bisa melindungi anak Indonesia telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dan Konvensi PBB tentang hak anak.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan tahun depan, lembaganya akan fokus mengadvokasi penguatan peran negara, pemerintah, masyarakat dan orangtua agar menjalankan amanat konstitusi dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap keberadaan anak, khususnya anak-anak dalam klaster tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Sesungguhnya kita punya kontribusi secara tidak langsung dalam menelantarkan anak-anak dan membuat mereka sengsara,” ungkapnya di sekretariat Komnas PA, Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Sementara Samsul Ridwan selaku Sekjen Komnas PA menyatakan perlu melakukan perlindungan yang terstruktur dengan baik dan tidak lagi bersifat sporadis dalam menyelesaikan masalah anak.
"Kasus kekerasan pada anak tidak pernah berhenti, kita harus mendorong gerakan bersama untuk berperan secara terintegrasi dengan baik dalam upaya konsolidasi antara pemerintah, lembaga dan masyarakat untuk membagi peran dalam melindungi anak di Indonesia agar semuanya tidak tumpang tindih," tutup Samsul.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.