JAKARTA- Sebanyak 50 juta anak yang tersebar di tanah air tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan layanan dari negara.
Hal itu diungkapkan Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Samsul Ridwan kepada wartawan saat membacakan catatan akhir tahun 2011 di Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Lebih lanjut Samsul mengatakan, di sebagian wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia seperti di tiga kecamatan yang terletak di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur, anak-anak yang lahir justru mengantongi akte kelahiran Malaysia. “Padahal akta kelahiran adalah hak konstitusional yang harus diberikan,” kata Samsul.
Samsul mengungkapkan, sebagaimana yang tercantum pada ketentuan pasal 28 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan pertama negara terhadap keberadaan seorang anak.
Selain itu, Samsul juga mengungkapkan untuk Hak pendidikan, juga terdapat beberapa kasus, antara lain akses pendidikan terbatas. “2,5 juta anak usia wajib belajar di tahun 2010 tidak menikmati pendidikan dasar sembilan tahun dan 1,87 juta anak usia 13-15 tahun tidak mendapatkan akses pendidikan lanjutan,” ujarnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.