MAKASSAR- Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan, Abdulrahman dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus perusakan Rumah Makan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/1/2011).
Selain Abdulrahman, dua anggota FPI lainnya, Riswan dan Arifuddin juga dituntut delapan bulan penjara dalam kasus yang sama, perusakan rumah makan di Jalan AP Pettarani dan Rumah Makan di Jalan Boulevard Makassar pada bulan Agustus 2011 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Adnan, dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa yang merupakan panglima terbukti telah melakukan pengerusakan dan dikenai pasal 10, pasal 160, serta pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa M Said mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU. Said berharap ketiga kliennya dapat bebas karena ketiganya telah meminta maaf kepada pemilik warung yang menjadi korban pengerusakan dan penganiayaan
Mejelis hakim sendiri menerima permohonan pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Rencananya pembacaan pembelaan akan dilakukan pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.
(Rudi Gunawan/Sindo TV/ugo)