DEPOK - Sidang kasus pengeroyokan antara dua kelompok etnis di Pengadilan Negeri (PN) Depok berakhir ricuh. Salah satu kelompok etnis tiba-tiba menyerang kelompok etnis lainnya saat sidang telah usai.
Sidang saat itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang merupakan sidang ketiga. Sidang tersebut digelar atas kasus penyeroyokan antara dua etnis di Jalan Haji Japat, Sukmajaya, Depok, yang terjadi sekira dua bulan yang lalu.
Kejadian berawal saat delapan orang dengan empat motor dalam kelompok etnis kubu A, keluar dari tempat parkir dan menyerang kubu B sebanyak delapan orang yang berada di dalam mobil APV merah marun yang tak jauh dari pengadilan.
Kapolsek Sukmajaya Depok AKP Agus Rahmanto memastikan tak ada korban luka dalam kejadian yang hanya berlangsung sekejap itu. Agus menegaskan, meski ada penyerangan, namun sidang berjalan lancar.
“Sidangnya sendiri lancar, tapi tiba-tiba saja saling dendam tidak terima kubu yang satu didakwa, maka kubu itu menyerang kubu yang lain, tak ada korban, korbannya APV merah rusak plat nomornya, APV langsung kabur,” ujarnya di lokasi, Kamis (05/1/2012).
Dalam penyerangan tersebut, salah satu kubu membawa samurai sepanjang 1 meter. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Syahry Adamy dan JPU Arnold Siahaan.
(Muhammad Saifullah )