Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembunuhan Teller BRI Ricuh

Andri Syafrin , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2012 |02:02 WIB
Sidang Pembunuhan Teller BRI Ricuh
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah cabang Medan Sri Wahyuni Simangunsong yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara diwarnai kericuhan.

Keluarga korban sempat mengamuk dan histeris pada saat proses persidangan akan dimulai. Tidak hanya itu, keluarga korban juga meluapkan kekesalan dengan menyerang tiga terdakwa pada saat digiring masuk ke ruang sidang.

Aparat kepolisian yang sudah siaga langsung mengamankan ruang sidang. Sidang sempat berlangsung beberapa menit. Namun karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.

Keluar dari ruang sidang, terdakwa kembali menjadi sasaran amuk keluarga korban. Untuk diketahui, empat terdakwa yakni Suherman alias Embot, Eva Lestari Boru Surbakti, Ria Boru Hutabarat dan suaminya Erwin Panjaitan diancam pasal 365 KUHP subsider 339 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keempatnya diduga melakukan perampokan dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Sri Wahyuni Simangunsong. Sidang hanya dihadiri tiga terdakwa Suherman alias Embot, Eva Lestari Boru Surbakti dan Ria Boru Hutabarat.

Sementara Erwin tidak ikut dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Sri Wahyuni, warga Gang Damai, Komplek Waikiki, Kelurahan Kampung Lalang, Medan ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Bintongar, Tele, Samosir oleh warga beberapa waktu lalu. (tri)

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement