tragedi sukhoi

Lolos dari MP, Nakhoda KM Kirana IX Berharap Divonis Bebas

Nurul Arifin - Okezone
Sabtu, 21 Januari 2012 22:35 wib

SURABAYA- Terdakwa kasus Kebakaran Kapal Motor (KM) Kirana IX, Oktober 2011 silam berharap agar pengadilan memvonis bebas dirinya. Pasalnya Putusan Mahkamah Pelayaran (MP) menyebutkan Supono Widodo Nakhoda KM Kirana IX tak bersalah.

Pada 10 Januari 2012, MP menyatakan Supono Widodo bebas. Menurut Putusan MP Kementerian Perhububungan Nomor HK.2010/01/I/MP.12, kecelakaan yang mengakibatkan delapan korban jiwa itu bukan kesalahan dan kelalaian Nahkoda.

Dalam amar putusan itu dinyatakan bahwa kecelakaan kapal terbakar KM Kirana IX pada tanggal 28 September 2011, pukul 05.30 WIB di Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, disebabkan adanya kebakaran yang berasal dari muatan truk di Car Deck Kapal.

Nakhoda juga telah memerintahkan Mualim I memimpin ABK (Anak Buah Kapal) untuk melakukan proses pemadaman. Dia juga meminta KKM untuk menjalankan pompa Sprinkler dan Hydrant sehingga api dapat dipadamkan oleh Crew sebelum tiga unit mobil PMK datang. Di sisi lain, ratusan penumpang panik dan berlarian, karena melihat kepulan asap dari Blower.

Nakhoda sudah mengintruksikan ke ruang informasi menggunakan sarana Publik Adressor agar penumpang tidak panik dan meninggalkan kapal.

Menanggapi putusan tersebut, Tonic Tangkau, Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan, putusan ini bisa dijadikan sebagai acuan oleh majelis hakim. "Putusan dari MP dapat digunakan  untuk mempertimbangkan putusan vonis yang bakal dijatuhkan kepada para terdakwa," kata Tonic, Sabtu (21/1/2012).

Seperti diketahui, Supono Widodo (40) selaku Nahkoda KM Kirana IX dan Tajudin (39) sebagai Mualim 1 ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka telah disidangkan di PN Surabaya. Dalam pemeriksaan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ditemukan bahwa kapal  memiliki kapasitas 827 penumpang, diisi hingga 1.717 penumpang.
(ugo)