Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Mendagri Soal Kisruh Pemilukada Aceh

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2012 |13:48 WIB
MK Tolak Gugatan Mendagri Soal Kisruh Pemilukada Aceh
Ilustrasi penarikan nomor urut pilgub Aceh (Foto: okezone/Salman M)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Hal itu tertuang dalam amar putusan hakim konstitusi No.1/SKLN-X/2012 tertanggal 16 Januari .

"Ketentuan Komisi Independen Pemilihan Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh periode 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara harus dilakukan selambat-lambatnya 9 April 2012. Terkait eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dua KIP dan eksepsi pihak terkait (Irwandi Yusuf) dalam pokok permohonan pemohon (Mendagri) tidak dapat diterima,"ujar Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2012).

Sementara itu, KIP Provinsi Aceh menyambut baik dan akan segera menjalankan putusan MK tersebut sebagaimana amar putusan yang diperintahkan majelis hakim konstitusi.

"KIP Aceh akan segera berkoordinasi dengan KIP yang ada di Kabupaten/Kota untuk menentukan hari H pengumumannya. KIP akan segera melakukan klarifikasi terhadap calon pasangan yang sudah terdaftar sekarang ada lima termasuk dari independen dan Partai Aceh," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra.

Di lain pihak, Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djoehermansyah Johan mengatakan, meski permohonan ditolak, pihaknya tetap legowo menghormati dan menerim putusan tersebut.
 
"Mendagri menerima putusan MK meski SKLN itu ditolak, Mendagri akan memfasilitasi Pemilukada Aceh. Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden akan membuat Keppres untuk menentukan Pjs Gubernur Aceh karena masa incumbent itu berakhir pada 8 Februari. Mendagri juga sudah mengajukan 3 nama pejabat sementara (Pjs) yang namanya masih dirahasiakan," kata Djoehermansyah.

Sekadar diketahui, Kemendagri menggugat KIP Aceh karena dinilai telah menjalankan tahapan Pemilukada Aceh tanpa berpedoman pada peraturan daerah khusus Aceh (Qanun). Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwal ulang atau menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada tersebut.

MK meminta pemohon agar lebih memperjelas kedudukan hukum pemohon, lantaran gugatan diajukan Dirjen Otoda Kemendagri. MK pun menyarankan gugatan itu diajukan Mendagri Gamawan Fauzi.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement