JAMINAN keamanan menjadi hak mutlak bagi setiap manusia. Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi di Indonesia harus menjaminnya. Kewajiban tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai aturan pendukung lainnya. Tidak ada alasan bagi pemerintah lepas tangan dalam melindungi rakyat, khususnya kaum wanita.
Dalam beberapa bulan terakhir, keamanan dan kenyamanan wanita mulai tergerus. Kasus pemerkosaan dalam angkutan kota (angkot) terjadi secara beruntun di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi sudah bertindak cepat dengan menangkap sejumlah pelaku yang menjadi otak maupun hanya turut serta. Tapi, langkah tersebut sepertinya belum cukup ampuh melenyapkan aksi brutal oknum sopir angkot.
Ternyar dialami seorang mahasiswi, JM (18). Dia diperkosa saat hendak menunggu angkot di Kebayoran Lama. Sebelumnya, kaum hawa juga dikejutkan dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa mahasiswi, LPS (21). Korban diperkosa di dalam angkot M-24 sebelum dibunuh pada pertengahan Agustus 2011.
Selang tiga pekan kemudian, nasib memilukan menimpa karyawati, RS. Wanita berusia 28 tahun ini diperkosa di dalam angkot D02 jurusan Pondok Labu-Ciputat sekira pukul 23.00 WIB. Belum semua kasus bermuara di pengadilan, publik kembali digegerkan dengan pemerkosaan yang dialami R (40) pada 14 Desember. R yang menjual sayur, hendak belanja ke Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok sekitar pukul 04.00 WIB. R menumpang angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi. Saat dalam perjalanan, R diperkosa dua pria bejat di dalam angkot.
Rentetan kasus dengan pola sama ini tentunya harus menjadi perhatian serius pemerintah. Otoritas berwenang memang sudah melakukan upaya untuk mencegah kasus tersebut. Hanya saja masih dilakukan separuh hati. Tidak ada langkah konkret dan berkesinambungan untuk mencegah kasus pemerkosaan dalam angkot.
Masih banyak sopir angkot yang tidak mematuhi aturan berlaku seperti mengenakan seragam dan tanda pengenal. Banyak pula sopir nakal yang nyata-nyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Tidak ada tindakan dari aparat berwenang untuk merespons pemandangan tersebut. Padahal pengawasan dan tindakan harus terus dilakukan hingga kaum hawa merasakan kembali hak keamanannya.
Selama ini, pemerintah lebih tepat dinilai sebagai pencitraan belaka. Bertindak bila sudah ada korban. Padahal, langkah pencegahan jauh lebih penting. Idealnya aparat berwenang rutin melakukan razia terhadap angkot yang dinilai bermasalah. Kemudian, cabut izin trayeknya bila benar-benar melakukan pelanggaran fatal atau berulang-ulang. Upaya ini bisa menimbulkan efek jera bagi para sopir angkot yang nakal. Tanpa ada keseriusan dari pemerintah, mustahil hak keamanan khususnya bagi wanita bisa terjamin.
Ini hanya sebatas menghentikan pemerkosaan di angkot. Belum lagi di rumah, tempat keramaian dan kantor. Semua lokasi ini juga tidak boleh luput dari perhatian pemerintah. Memang sulit untuk memberi aman 100 persen, namun dengan langkah konkret dan berkesinambungan kasus asusila tersebut bisa diredam.
Bukan sesuatu yang mengherankan bila banyak kalangan menyebut pemerintah telah gagal memberikan keamanan bagi rakyatnya. Tidak heran juga bila masyarakat kurang memberikan rasa hormat kepada pemerintahnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.