Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Gugatan UMK Bekasi

Gubernur Jabar Cabut Banding Soal Putusan PTUN

Iman Herdiana , Jurnalis-Sabtu, 28 Januari 2012 |13:14 WIB
Gubernur Jabar Cabut Banding Soal Putusan PTUN
Ahmad Heryawan (pks-dukuh.org)
A
A
A

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mencabut banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Asoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal UMK di Bekasi.

Banding dicabut setelah dicapai kesepakatan baru antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Supaya posisi nol-nol ya kami cabut gugatan (banding). Pencabutan akan berlangsung. Banding gugatan kan prosesnya ke PTUN,” ujar Ahmad Heryawan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2012).

Dia melanjutkan pencabutan akan dilakukan pada Senin 30 Januari lusa.

Pagi tadi, Heryawan melakukan pertemuan dengan pihak Apindo Jabar. Hasilnya keluar SK Gubernur Jabar baru Nomor 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga keputusan Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar 2012 tertanggal 27 Januari.

SK baru ini menyepakati upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.491.000. Sementara untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000 dan kelompok I Rp1.849.000.

SK baru ini yang semakin menguatkan gubernur untuk mencabut banding putusan PTUN Bandung tersebut.

Sementara itu Ketua Apindo Jabar, Deddy Wijaya, menjelaskan pihaknya melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur karena ada ketidaksepahaman.

Dengan SK yang baru, kata Deddy, pihaknya sepakat untuk membayar nominal upah yang baru. Kesepakatan dicapai demi kepentingan bersama yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Jika banding, prosesnya akan panjang, belum lagi ada PK (peninjauan kembali) sedangkan pembayaran kepada buruh enggak bisa menunggu. Tak mungkin kan upah balik lagi seperti 2011,” terangnya di kesempatan yang sama.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement