Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Pejabat Kemenakertrans Divonis 2,5 Tahun

Misbahol Munir , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2012 |12:05 WIB
Penyuap Pejabat Kemenakertrans Divonis 2,5 Tahun
Dharnawati (Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim sidang tersangka kasus suap Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) Eka Budi Prijanta, memvonis tersangka Dharnawati dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

Menurut Eka, Dharnawati terbukti menyuap dua pejabat Kemenakertrans dalam proyek tersebut.

Saat mendengarkan vonis hakim, Dharnawati yang dalam masa persidangan selalu memakai baju muslim serba hitam menundukkan kepalanya lantaran tak sanggup menahan air matanya.

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Eka membacakan putusan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2012).

Majelis hakim juga menghukum Dharnawati dengan membayar denda Rp100 juta subsider kurangan tiga bulan penjara.

"Menghukum pula terdakwa dengan pidana dan denda Rp100 juta, jika tidak bisa membayar maka dikenenakan hukuman tambahan 3 bulan penjara," imbuhnya.

Menurut Eka, pengusaha tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Hukuman Dharmawati bakal dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani sejak 26 Agustus 2011 lalu. Sementara Dharnawati dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (abe)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement