Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Amandemen UUD 45 Versi Megawati

Mustholih , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2012 |13:22 WIB
Syarat Amandemen UUD 45 Versi Megawati
Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, Melani Leimena Suharli, Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Taufiq Kiemas dan Ketua DPD Irman Gusman menghadiri pertemuan dengan siswa SMA peserta lomba Cerdas Cermat 4 Pilar se-Indonesia di Kediaman Ket
A
A
A

JAKARTA - Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri memberi sejumlah catatan terkait wacana amandemen UUD 1945 yang digulirkan  Dewan Perwakilan Daerah.
 
“Amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh melepaskan dari sejarah pembentukannya," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengutip pidato Megawati bertema Amandemen UUD '45 di dialog Pekan Konstitusi ICIS, Matraman, Jakarta, 30/1/2012.
 
UUD 1945 sudah empat kali diamandemen. Beberapa waktu lalu, DPD menggulirkan isu amandemen yang kelima.
 
Terkait itu tersebut, Mega meminta agar amandemen tidak menyentuh pembukaan UUD 1945. Selain itu, pasal-pasal seperti pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 31, pasal 33 dan pasal 34 harus bersifat tetap. "Amandemen harus mengembalikan lagi spirit UUD pada susana kebatinan pendiri bangsa," kata Tjahjo.
 
Mega mengatakan amandemen harus meluruskan kembali asas Pancasila yang sudah dikaburkan oleh politik dan ekonomi liberal.
 
Seperti diketahui, International Conference of Islamic Scholars (ICIS) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menyelenggarakan Pekan Konstitusi di Kantor ICIS Jalan Dempo, Matraman, Jakarta, tanggal 30 Januari hingga 4 Februari 2012.
 
Acara ini dijadwalkan dihadiri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Hary Tanoesoedibjo, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, dan tokoh bangsa lainnya.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement