tragedi sukhoi

Polda Metro Bekuk 12 Anggota Jaringan Narkoba Internasional

Bagus Santosa - Okezone
Kamis, 2 Februari 2012 14:03 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus 12 anggota jaringan peredaran narkoba Internasional, dengan barang bukti, 55 kilogram sabu, 50.000 butir ekstasi, dan 30.000 butir H5.
 
Pengungkapan ini didasarkan dari hasil penyelidikan selama dua bulan. Jaringan yang ditangkap ini merupakan jaringan internasional dari Iran, Belanda, Malaysia dan oknum Lapas Salemba serta Tangerang.
 
Pengungkapan jaringan ini berdasarkan penangkapan DN pada 26 Januari 2012 lalu di depan Hotel Plasa Komplek Harco Mas, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka didapatkan 10 kilogram sabu, 20.000 ekstasi, dan 10.000 H5.
 
Dari pengembangan DN, polisi mendapatkan HK yang memeliki jaringan, AZL (WN Malaysia), APN (WN Malaysia), AD, NT, MS dan SA. Dari keenam tersangka didaapatkan 25 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 10.000 H5.
 
"Sabu ini kualitas tinggi dari Iran dan dikenal dengan jenis madu, sementara Ekstasi dari Belanda dan H5 didduga dari Cina atau Jepang," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2012).
 
Diduga, sindikat ini dikendalikan oleh Mr WO dari Malaysia. Jalur peredaran ini adalah dari Johor dibawa dengan menggunakan kapal kayu ke Aceh. Lalu dibawa ke Jakarta melewati Padang, Jambi, Palembang dan Lampung. "Jadi mereka memang sudah dibuntuti, lalu setelah di Jakarta mereka kita tangkap," jelasnya.
 
Jaringan ini juga dikendalikan oleh oknum Napi Lapas Salemba dengn tersangka UC, RB, AN, JO dan Lapas Tangerang dengan tersangka HR. "Mereka sebagai pemodal dan pengendali. Oknum Lapas ini yang memanfaatkan kurir-kurir dengan menggunakan telpon genggam dari dalam Lapas," terang Aji.
 
Dari keduabelas tersangka, Polisi berhasil mengungkaplan 55.000 kg Sabu, 50.000 butir Ekstasi dan 30.000 butir H5 yang jika dikonversikan ke rupiah sebanyak 128 Miliar Rupiah.
 
Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

(ful)