JAKARTA - Wacana labelisasi Halal dan Jujur yang dilontarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus bergulir. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengaku tidak berwenang atas izin labelisasi tersebut.
"BPOM tidak menyentuh itu. Kami tidak menentukan kehalalan suatu produk dan itu sudah diamanahkan sesuai dengan perundang-undangan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Roy Sparingga.
Ini dikatakan Roy saat ditemui okezone di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Salemba, Jumat (3/2/2012).
Dia menjelaskan, labelisasi halal merupakan kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kalau mengeluarkan (halal) ya dari MUI, kalau izin produk edar produknya BPOM,” tandasnya.
Dia menjelaskan, ada sejumlah keuntungan suatu produk menggunakan produk halal.
"Untungnya itu proses labelisasi halal adalah diproses sesuai dengan syariah Islam, dalam hal ini secara keseluruhan MUI yang memegang peranan penting,” paparnya.
“Manfaat dari label halal pada suatau produk makanan adalah baik bagi masyarakat, di mana makanan tersebut halal toyiban dan tidak mengandung unsur haram,” lanjutnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)