JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf oleh menteri-menteri terkait.
Menurut dia, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH. Mereka adalah Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso, di Jakarta, Senin 7 Januari 2019.
Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," tegasnya.