Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kami mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan guna melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar-Kementerian (PAK)," urai Sukoso.
(Baca juga: Kemenag Tegaskan Tak Ambil Alih Pelabelan Sertifikasi Produk Halal)
Proses tersebut, menurut dia, terus bergulir hingga Desember 2017. "Di bulan Desember 2017, itu kali pertama draf RPP JPH hasil harmonisasi antarlembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara," lanjut Sukoso.