(Baca juga: Menag Pastikan BPJPH Tak Geser Kewenangan MUI atas Sertifikasi Halal)
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karena itu, dalam masa tunggu tersebut, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai isi Pasal 59 dan 60 UU JPH.
Sukoso pun menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.