Nyatanya, proses tersebut tak selalu berjalan mulus. Draf RPP awal tersebut dikembalikan lagi oleh Sekretariat Negara pada Februari 2018. Maka, jelas Sukoso, sepanjang 2018 dilakukan berbagai pertemuan trilateral maupun bilateral antara kementerian untuk mencapai kesepakatan.
"Sekurangnya telah dilakukan sebanyak 36 kali FGD untuk membahas draf RPP JPH tersebut," jelas Sukoso.
Titik terang makin terlihat, ketika pada 7 November 2018, Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf atas RPP JPH yang ditujukan kepada tujuh kementerian. Dengan diparafnya RPP JPH oleh Menko PMK pada akhir 2018, diharapkan proses lahirnya PP JPH makin cepat terlaksana.
"Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," harap Sukoso.
(Hantoro)