JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal, meski saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan.
"Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman di kantornya MH Thamrin, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Dia mengatakan, tiga peran MUI terkait sertifikasi halal tersebut di antaranya penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH.
"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut," katanya.
Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH.
Selain itu, lanjut dia, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu organisasi auditor produk halal.
"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata dia.