Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Pastikan BPJPH Tak Geser Kewenangan MUI atas Sertifikasi Halal

Antara , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2017 |14:05 WIB
Menag Pastikan BPJPH Tak Geser Kewenangan MUI atas Sertifikasi Halal
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Okezone)
A
A
A

Lukman menambahkan, BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya.

Ujungnya, kata dia, terdapat perlindungan umat Islam terhadap paparan produk tidak halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, lembaganya berwenang untuk meregistrasi produk halal di dalam dan luar negeri, mencabut label halal, memeriksa akreditasi LPH dan mengupayakan penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait produk halal.

Dia mengatakan, badan yang dipimpinnya itu bersinergi dengan MUI untuk tata kelola yang baik terkait UU JPH. Dengan kerja sama yang baik itu akan menjadi alat penting untuk akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lewat sertifikasi produk.

"Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah terciptanya daya saing produk," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement