Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPPOM MUI: Jual Produk Non-Halal Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2024 |21:06 WIB
LPPOM MUI: Jual Produk Non-Halal Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi!
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati/dok MUI
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menekankan, bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021. Sertifikat halal untuk jasa retailer memberikan persepsi yang beragam di masyarakat.

Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram.

Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan atau produk halal.

“​Ruang lingkupnya mencakup pergudangan​, distribusi (penerimaan barang)​, penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan​,” ujar Muti dalam diskusi bertema“Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal”, Kamis (3/10/2024).

“Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen,”sambungnya.

Dilanjutkannya, produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar. Ada tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penangan berbeda.

“Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus,”ujar Muti.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement