JAKARTA - Sesuai UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar mengatakan, sertifikasi halal dimulai 17 Oktober 2019 dan berlaku surut.
Artinya, produk yang sudah bersertifikat halal dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan
Public Relations Asst. Manager Kawan Lama Retail Reza Rinaldi Mardja menjelaskan, Chatime sampai saat ini masih menunggu sertifikat halal tersebut.
"Saat ini, Chatime sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat Halal," katanya kepada Okezone lewat keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dia menambahkan, Chatime sudah mengajukan sertifikasi halal tersebut sebulan sebelum aturan tersebut diberlakukan. "Proses pendaftaran sudah dilakukan sejak Agustus 2019," katanya.
"Chatime sangat mendukung program pemerintah untuk pendaftaran sertifikat Halal untuk produk makanan dan minuman," tambah dia.