BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelidiki peredaran mie instan impor tanpa label halal.
Hal itu menyusul keresahan masyarakat akan adanya kandungan minyak babi pada mie instan yang dimaksud.
Kabid Disperindag Sri Astuti mengatakan, telah menemukan produk makanan yang dicurigai itu di sebuah supermarket di wilayah Wlingi.
"Tapi kita belum tahu apakah mie instan itu yang dicurigai mengandung minyak babi atau tidak," ujar Sri Astuti kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2017.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kabupaten Blitar meminta masyarakat muslim mewaspadai peredaran produk makanan dan minuman impor tak berlabel halal. Ada dugaan makanan yang dimaksud, yakni mie instan telah mengandung minyak babi.
Menurut Sri, Astuti mie instan tersebut berasal dari Korea. Meski ditemukan di salah satu supermarket mie instan itu diduga telah beredar luas.
Petugas memutuskan mengambil langkah penyelidikan setelah melihat kemasan mie juga tidak memiliki konten bahasa Indonesia.