tragedi sukhoi

Eks Kapolsek Terima Suap Rp1 M Dituntut 1,5 Tahun Bui

Iman Herdiana - Okezone
Rabu, 8 Februari 2012 13:53 wib
Kompol Brussel mengenakan kemeja putih saat meninggalkan ruang sidang (Foto: Iman/okezone)
Kompol Brussel mengenakan kemeja putih saat meninggalkan ruang sidang (Foto: Iman/okezone)

BANDUNG- Mantan Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Duta Samodra yang menjadi terdakwa kasus suap Rp1 miliar, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang dipimpin Ketua Hakim Ngurah Artanaya.

Salah seorang JPU, Suroto Supeno, menjelaskan dakwaan primer terhadap terdakwa Brussel tidak terbukti.

Terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan sekunder, yakni menyalahi administrasi dan melanggar Pasal 11 juncto 18 UU Tipikor Tahun 1999 sebagaimana diubah 2001 juncto  Pasal 55 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Majelis Hakim menanyakan, terdakwa diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan.

"Mengenai tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan, terdakwa punya hak untuk pembelaan baik secara sendiri maupun melalui kuasa hukumnya. Maka untuk pembelaan Majelis Hakim memberi waktu 1 minggu dari sekarang," katanya, Rabu (8/2/2012).

Kuasa Hukum terdakwa, Anwar Jamaludin, menyatakan kliennya hanya melanggar secara administrasi saja. Namun besaran tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan itu dirasakan berat.

"Termasuk berat, kan secara administrasi yang dilanggar oleh seorang Kapolsek, kita upayakan minta ontslag (lepas dari tuntutan hukum)," katanya, usai sidang.

Sementara itu, usai sidang terdakwa Brussel, dilanjutkan dengan sidang terdakwa Kanit Reskrim Cicendo AKP Suherman yang dituntut dua bulan lebih ringan, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus yang mencoreng korps kepolisian ini terjadi Agustus 2011. Saat itu Kapolsek Cicendo Brussel dan Kanit Reskrim Suherman menangani kasus tersangka narkotika tangkapan dari Bandara Husein Sastranegara.

Namun tersangka yang kini buron tersebut dibebaskan karena memberikan uang Rp1 miliar kepada dua petinggi Polsek Cicendo tersebut.
(kem)