Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

INACA Serukan Pencegahan Dini Pilot Memakai Narkoba

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2012 |15:30 WIB
INACA Serukan Pencegahan Dini Pilot Memakai Narkoba
(Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta semua operator penerbangan maupun jasa pendukung penerbangan agar sedini mungkin melakukan pencegahan atas setiap kemungkinan penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan masing-masing. 
 
Imbauan ini disampaikan menyusul tertangkapnya pilot S dari maskapai Lion Air sedang menggunakan sabu di Hotel Garden Palace, Jalan Yos Sudarso, Surabaya pada 4 Februari lalu. 
 
Selain itu, INACA meminta regulator maupun seluruh industri penerbangan agar selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya dalam upaya pencegahan penggunaan obat terlarang oleh awak pesawat dan personel penerbangan lainnya, sejak rekrutmen sampai penempatan sebagai pegawai.
 
Presiden INACA Emirsyah Satar menjelaskan, saat ini seluruh maskapai penerbangan anggota INACA telah melakukan upaya untuk memerangi pengaruh obat terlarang di kalangan personel industri penerbangan.
 
“Upaya tersebut antara lain pemeriksaan secara random hingga pemeriksaan secara rutin setiap awak pesawat, meminta supervisi BNN dan merevisi aturan untuk lebih mempertegas sanksi bagi personil yang melanggar,” kata Satar dalam kenferensi pers yang digelar di Planet Airman, Hotel Sultan, Jumat (10/2/2012).
 
Terhadap pilot yang tertangkap memakai narkoba, INACA mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk segera mencabut Surat Tanda Kecakapan atau Lisensi atau Sertifikat Profesi. Tindakan tegas juga diharapkan diberikan oleh maskapai yang bersangkutan.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden INACA Capt. Novianto Herupratomo mengatakan, siapa pun yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang Penerbangan, harus dikenai sanksi pelarangan terbang.
 
“Itu bisa dilakukan lewat Dirjen Perhubungan yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara atau langsung mencabut (lisensi)nya. Bagi yang melanggar undang-undang tersebut dikenai hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2,5 miliar,” katanya.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement