Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilot Lion Air Tertangkap Nyabu Bakal Diganjar 4 Tahun Penjara

Adi Rianghepat , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2017 |08:30 WIB
Pilot Lion Air Tertangkap Nyabu Bakal Diganjar 4 Tahun Penjara
Lion Air (Foto: Okezone)
A
A
A

KUPANG - Penangkapan oknum pilot Lion Air yang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel di Kupang akan dikenakan hukuman penjara paling ringan 4 tahun penjara.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho mengatakan setelah diperiksa dan MS positif menggunalan narkoba, penyidik lalu melakukan penahanan demi pemeriksaan intensif lanjutan.

"MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun," kata Anthon di Kupang, Jumat (8/12/2015).

Baca juga: Oknum Pilot Lion Air Lolos Bawa Sabu ke Kupang, Begini Penjelasan BNN

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement