KUPANG - Penangkapan oknum pilot Lion Air yang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel di Kupang akan dikenakan hukuman penjara paling ringan 4 tahun penjara.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho mengatakan setelah diperiksa dan MS positif menggunalan narkoba, penyidik lalu melakukan penahanan demi pemeriksaan intensif lanjutan.
"MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun," kata Anthon di Kupang, Jumat (8/12/2015).
Baca juga: Oknum Pilot Lion Air Lolos Bawa Sabu ke Kupang, Begini Penjelasan BNN