Oknum pilot maskapai Lion Air berinisial MS yang tertangkap mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel Kota Kupang oleh personel Satuan Nakoba Polres Kupang Kota, Senin (4/12/2017) silam diancam penjara paling kurang empat tahun.
Penangkapan yang dilakukan melibatkan personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang itu dilakukan atas infornasi masyarakat dan hasil pengembangan anggota.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan penyidik secara intensif, termasuk terhadap sejumlah pihak yang bersama-sama tersangka. Bahkan sejumlah awak kabin yang bersama tersangka juga ikut diperiksa.
Dalam pemeriksaan sementara MS mengaku membawa sabu-sabu dari Tangerang, Banten saat penerbangan menuju Bandara tujuan di El Tari Kupang. "Sabu-sabu itu disimpan tersangka dalam dompetnya," kata Anthon. "Kita masih terus lakukan pemeriksaan," katanya.
Selain tersangka MS polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi. Termasuk sisa paket sabu yang sudah digunakan sekitar 0,57 gram.
(Mufrod)