JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR pagi ini meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny diminta penjelasan terkait kunjungan anggota Komisi Hukum DPR M Nasir ke sel Nazaruddin di luar jam besuk.
Menurut Ketua BK DPR M Prakosa keterangan Denny akan melengkapi penjelasan Nasir yang juga dipanggil BK pada 14 Februari kemarin. "Pak Denny diminta keterangan jam 10.00 di DPR," kata Prakosa kepada okezone, Kamis (16/2/2012).
Nasir mengaku, kedatangannya ke sel Nazar hanya karena ikatan keluarga. Kondisi Nazar yang tengah sakit membuat Nasir berinisiatif datang ke Rutan Cipinang. Namun pekan lalu dia pernah mengungkapkan kunjungannya ke sel tahanan Nazar terkait tugasnya sebagai anggota Komisi Hukum DPR. "Itu kan kewajiban saya di Komisi III. Tengah malam itu biasa, kunjungan Komisi III itu kan biasa. Itu kewajiban kita," kata Nasir, Jumat 10 Februari lalu.
Pada Rabu malam, Denny Indrayana memergoki Nasir tengah berada di Rutan Cipinang. Nasir berbincang di sel Nazar bersama bekas pengacara Mindo Rosalina Manullang, Djufri Taufik.
Menurut Denny, Nasir datang pukul 23.00 WIB. Padahal jam kunjungan normal pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB. "Ini jelas melanggar waktu kunjungan," ujarnya.
Selain itu, Nasir dapat leluasa masuk dengan mengandalkan statusnya sebagai anggota Komisi Hukum DPR. "Dia mengatakan komisi III DPR berhak mengunjungi Nazaruddin. Dia membawa-bawa institusi DPR," kata Denny.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.