JAKARTA – Mantan Ketua Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi tidak sependaat jika Front Pembela Islam dibubarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan organisasi masyarakat (ormas).
“Dalam demokrasi liberal sekarang ini dan Undang-Undang Ormas, seandainya FPI dibubarkan itu kurang efektif, dan FPI bisa membuat ormas lainnya dengan mengubah namanya, ujar Hasyim di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (16/2/2012) malam.
Dijelaskan Hasyim,Undang-Undang Ormas yang harus diperbaiki lagi, jika ada tindak kriminial harus ditindak secepatnya. Dan siapa yang menyuruhnya harus ditangkap.
“ Jika ingin dibubarkan, harus ada dari eksekutif dan yudikatif yang turun langsung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi penolakan terhadap FPI terjadi di Kalimantan Tengah. Bahkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengadukan aksi pengepungan dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan gerombolan massa di Bandara Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya,Kalimantan Tengah. Senin 13 Februari lalu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan laporan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, aksi penolakan terhadap FPI tersebut berlanjut dimana sejumlah aktivis anti kekerasan di Jakarta melakukan demo di Bunderan HI dengan mengusung yel-yel 'Indonesia Tanpa FPI'
(crl)