SEMARANG - Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan sikap beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak kehadiran wadah besutan Rizieq Shihab itu di Banyumas, Jawa Tengah.
Koordinator Advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menyatakan, ormas yang menolak keberadaan organisasinya berarti tidak paham Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Ormas-ormas ini berarti tidak tahu UU tentang ormas," kata Zainal Petir saat dihubungi Okezone, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/2/2016).
Menurut Zainal Petir, FPI adalah organisasi yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. Dia menolak FPI disebut-sebut gemar melakukan kekerasan dalam menjalankan roda organisasinya.
"FPI juga menjaga NKRI dalam perjuangannya," tegas Zainal.