JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan rekening mencurigakan milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
"PPATK menjawab pertanyaan Komisi III mengenai rekening gendut pejabat Eselon I, II serta PNS di berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Dalam analisis PPATK tidak menggunakan istilah atau terminologi rekening gendut sebagaimana yang diungkapkan di tengah masyarakat. Namun demikian klasifikasi berdasarkan profil terlapor sampai dengan Januari 2012 dapat kami sampaikan," ungkap Kepala PPATK M Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (20/2/2012).
Dalam pemaparannya, Yusuf mengatakan ada 707 hasil analisi rekening dengan transaksi mencurigakan. Rekening tersebut didominasi oleh para PNS berumur di atas 45 tahun. "Dengan kriteria usia di bawah 45 tahun ada 233 rekening, di atas 45 tahun ada 474 hasil analisis," lanjutnya.