JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan rekening mencurigakan milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
"PPATK menjawab pertanyaan Komisi III mengenai rekening gendut pejabat Eselon I, II serta PNS di berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Dalam analisis PPATK tidak menggunakan istilah atau terminologi rekening gendut sebagaimana yang diungkapkan di tengah masyarakat. Namun demikian klasifikasi berdasarkan profil terlapor sampai dengan Januari 2012 dapat kami sampaikan," ungkap Kepala PPATK M Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (20/2/2012).
Dalam pemaparannya, Yusuf mengatakan ada 707 hasil analisi rekening dengan transaksi mencurigakan. Rekening tersebut didominasi oleh para PNS berumur di atas 45 tahun. "Dengan kriteria usia di bawah 45 tahun ada 233 rekening, di atas 45 tahun ada 474 hasil analisis," lanjutnya.
PPATK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan menyangkut pejabat Polri, Kejaksaan dan KPK. Jumlah transaksinya pun tergolong cukup besar. "Polri ada 89 laporan hasil analisis, kejaksaan ada 12 hasil analisis, hakim 17 hasil analisis, KPK 1 hasil analisis, dan anggota legislatif ada 65 hasil analisis," ujarnya.
Dari laporan PPATK yang dibacakan Yusuf mengemukakan ada 119 hasil analisi yang sudah ditindaklanjuti oleh penegak hukum."Total hasil analis yang diproses penegak hukum ada 119 hasil analisis," tandas dia.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.