tragedi sukhoi

Pertemuan Pengacara Rosa dengan Nazaruddin Tak Wajar

Amelia Fitriani - Okezone
Kamis, 23 Februari 2012 13:11 wib
Nazaruddin (Foto: Dok Okezone)
Nazaruddin (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis menilai kedatangan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai ke sel Nazaruddin merupakan hal yang tidak patut dilakukan dan melanggar kode etik advokat.
 
“Agak sulit untuk tidak mengatakan dia (Rifai) tidak melanggar kode etik advokat. Pasalnya, dia bukan pengacara Nazaruddin, melainkan pengacara Rosa. Namun dia mendatangi sel Nazaruddin. Sementara Rosa sedang menjadi saksi atas kasus-kasus korupsi yang juga terkait dengan Nazaruddin,” tuturnya ketika dihubungi okezone pada Kamis (23/02/12).
 
Ahmad Rifai yang merupakan mantan pengacara Bibit Samad Riyanto menyambangi sel tahanan Kasus Korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin. Hal itu terungkap ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan adanya bukti pertemuan antara Ahmad Rifai dengan M. Nazaruddin di dalam LP Cipinang. Bukti tersebut muncul dari catatan buku tamu yang hadir menemui Nazaruddin. Kunjungan Rifai terjadi pada Kamis, 2 Februari 2012, sekira pukul 15.00 WIB.
 
Margarito melanjutkan bahwa munculnya eks pengacara KPK tersebut sebagai kuasa hukum Mindo Rosalina yang terlibat kasus korupsi merupakan hal yang wajar.  “Tidak apa-apa Ahmad Rifai menjadi kuasa hukum kasus korupsi. Itu bukan suatu hal yang besar. Lagi pula, siapapun orangnya, apapun statusnya, dijamin oleh konstitusi untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Memiliki hak untuk membela diri ataupun dibela. Itu hal hal yang wajar,” lanjutnya.
 
Dia menambahkan bahwa hal yang tidak wajar adalah jika mendatangi tersangka lain yang juga terkait dengan kasus yang sama. “Seperti yang dilakukan Ahmad Rifai kemarin,” pungkasnya.

(ful)