Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasyim Muzadi: Moratorium Pendaftaran Haji Belum Perlu

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2012 |10:19 WIB
Hasyim Muzadi: Moratorium Pendaftaran Haji Belum Perlu
Hasyim Muzadi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wacana moratorium pendaftaran haji terus bergulir menyusul adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menyikapi hal ini mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan bahwa moratorium pendaftaran haji masih belum perlu dilakukan.
 
Sebab keputusan tersebut dapat memicu naiknya ongkos haji. "Menurut saya, kalau moratorium haji mengkibatkan naiknya ongkos naik haji (ONH), maka moratorium menjadi tidak perlu," ujar Kiai Hasyim dalam keterangannya kepada okezone di Jakarta, Selasa (28/2/2012).
 
Di sisi lain, Kiai Hasyim juga menegaskan dirinya mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas setiap penyelewengan uang negara. Namun, sekali lagi Kiai Hasyim menekankan bahwa melakukan moratorium pendaftaran haji bukanlah langkah yang tepat.
 
"Jadi kalau KPK melihat ada lobang korupsi di setoran haji, sebaiknya dilakukan audit, bukan mendorong melakukan moratorium," jelas pengasuh Pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini.
 
Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini menambahkan, menilai kebijakan penyelenggara negara seharusnya diukur dari dampaknya kepada rakyat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi. "Seharusnya yang mengusulkan moratorium itu masyarakat atau DPR," ungkapnya.
 
Beberapa waktu lalu KPK mengusulkan agar Kementerian Agama menghentikan sementara pendaftaran haji. Usulan ini terkait penggelembungan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). "Dana BPIH sejumlah Rp38 triliun, bunganya Rp1,7 triliun. Kami usulkan moratorium sementara saja," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR.
 
Sistem akuntansi KPK tidak mampu menjangkau pengelolaan dana calon haji ini sehingga berpotensi tidak transparan. "Oleh karena itu, jangan sampai menggelembung terus sehingga kami usul moratorium sementara," katanya.
 
Saat ini, KPK menunggu Kementerian Agama untuk membahas usulan tersebut. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu, Busyro mengambil contoh pendaftaran haji tahun 2009 yang mencapai 700.000 calon. Dari jumlah ini, Kemenag mendapat setoran awal calon haji Rp16 triliun.
 
Sampai dengan Februari 2012, jumlah pendaftaran calon haji membengkak menjadi 1,4 juta jamaah dengan setoran awal Rp32 triliun. Jika Kemeneg terus-terusan membuka pendaftaran haji, setoran awal ini pun terus bertambah. Padahal, kuota jamaah haji dari tahun ke tahun relatif sama.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement