JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Komisi III DPR memberi persetujuan pembangunan gedung baru usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang secara riil pimpinan KPK sudah sangat membutuhkan gedung itu, saya anjurkan Komisi III mengambil langkah-langkah, rapat internal, untuk bisa mempertimbangkan dan menyetujui itu," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Priyo persetujuan pembangunan gedung baru harus segera diputuskan agar pengajuan anggaran dapat dimasukkan ke Kementerian Keuangan.
KPK sendiri menaksir pembangunan gedung baru akan menelan biaya Rp61 miliar. "Saya pastikan akan saya teken kalau sudah dibahas di Komisi III. Memang itu angka yang cukup besar tapi silakan saja itu, kalau gedungnya model seperti apa," pungkasnya.
Kemarin, Pimpinan KPK kembali mengeluhkan kondisi gedung yang tidak memadai untuk menampung ratusan pegawai KPK dan berkas perkara.
Keluhan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi Hukum DPR, Gedung DPR. "Kami mengharapkan rencana membangun gedung, (tanda) bintangnya dihapus, ternyata tidak dihapus," kata Busyro.
Seperti diketahui, Gedung KPK saat ini telah melebihi kapasitas. Gedung di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut dibangun untuk kapasitas 400 pegawai. Namun, kini gedung itu dihuni lebih dari 850 pegawai termasuk tumpukan barang bukti dan berkas perkara.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan tanda bintang dalam pengajuan anggaran KPK disertakan karena DPR belum menyetujui pembangunan gedung baru KPK.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III pada 13 Oktober 2011. Rapat itu, dihadiri 46 anggota dewan dari 7 fraksi. Keputusannya Komisi III tidak menyetujui pembangunan gedung baru KPK.
Keputusan rapat pleno kemudian dikirimkan ke pimpinan DPR. Pimpinan DPR menindaklanjuti ke Kementerian Keuangan pada 24 Januari 2012.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)