Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding Vonis Syarifuddin

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2012 |19:50 WIB
KPK Ajukan Banding Vonis Syarifuddin
Syarifuddin (foto:okezone)
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum empat tahun penjara kepada Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu siap mengajukan banding terkait vonis yang dianggap terlalu ringan dibanding tuntutan Jaksa.

"Kita akan banding. Karena sangat jauh antara vonis dengan tuntutan," kata Johan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28/2/2012.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan bagi Syarifuddin. Dia dianggap hakim terbukti menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wiryawan, kurator kepailitan PT Skycamping Indonesia.

Namun, vonis ini 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Padahal, Jaksa sendiri menuntut Syarifuddin 20 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Johan mengatakan KPK sedang mendalami keputusan hakim tersebut. "Kita akan pelajari dulu," kata Johan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement