JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa menilai wajar apababila penyesuaian batasan denda tindak pidana ringan di KUHP dinaikkan menjadi Rp2,5 juta. Menurut dia, batasan denda Rp250 di KUHP sudah tidak relevan lagi dengan konteks masyarakat pada masa sekarang.
”Wajar apabila Tipiring kita tetapkan Rp2,5 juta,” kata harifin di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, (29/2/2012).
Menurut Harifin, penetapan denda dalam KUHP mengacu kepada harga emas. Dia mengatakan batasan denda Rp250 berdasarkan standar harga emas pada 1960-an. "Sekarang, harga emas sudah 10 ribu kali (dibanding harga sebelumnya," katanya.
Harifin mengatakan tindak pidana ringan meliput segala aspek tindak kejahatan berskala ringan seperti penadahan, penggelapan, atau pencurian berskala kecil yang memiliki batasan denda di bawah Rp2,5 juta.
Menurut Harifin, tindak kejahatan seperti itu cukup diproses di pengadilan dengan hakim tunggal dan tidak memakan waktu lebih dari satu hari. "Tidak boleh ditahan dan tidak boleh berlarut-larut. Kalau perkara biasa kan ada tuntutan, dakwaan, dan lain-lain. Di Tipiring tidak ada," katanya.
(Insaf Albert Tarigan)