Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Nilai PPATK Belum Perlu Kewenangan Eksekusi

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2012 |13:22 WIB
DPR Nilai PPATK Belum Perlu Kewenangan Eksekusi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menilai belum perlu untuk merevisi Undang-Undang tentang Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Menurutnya, PPATK belum perlu diberi kewenangan eksekusi lantaran laporan hasil analisis (LHA) lambat ditanggapi oleh lembaga penegak hukum. Dalam hemat politikus PKS itu saat ini yang dibutuhkan adalah memaksimalkan koordinasi penanggulangan tindak pidana pencucian uang.
 
"Untuk saat ini, revisi UU tersebut tidak diperlukan. Yang perlu dimaksimalkan adalah komite koordinasi penanggulangan tindak pidana pencucian uang. Koordinasi tidak harus diatur dalam UU," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (1/3/2012).
 
Pihaknya menegaskan menolak memberikan kewenangan eksekusi saat revisi UU tindak pencucian uang. Meskipun pihak kepolisian dan kejaksaan lambat menanganinya.
 
"Saat revisi Undang-Undang Tindak pencucian uang , DPR dan pemerintah belum mau memberikan kewenangan eksekusi kepada PPATK jika polisi dan jaksa lambat menangani laporan PPATK tentang rekening yang mencurigakan," kata dia.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement