JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Netway, Gani Abdul Gani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN, tahun anggaran 2004-2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Gani diduga ikut menerima suap di proyek tersebut. "Dia diduga ikut menerima proyek dismisi yang ada di Jabodetabek maupun di Jawa Timur," kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9/3/2012.
Penetapan Gani menjadi tersangka, kata Johan berdasarkan pengembangan dari kasus Eddie Widiono yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pengembangan, KPK meningkatkan ke status penyidikan dengan tersangka baru GAG," ujar Johan.
Gani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gani diduga merugikan kas negara Rp 46, 18 miliar. "Dia (Gani) diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 46, 18 miliar," katanya.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.