Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Posisi Wamen Mubazir, Jabatan Dirjen Bisa Digusur

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 11 Maret 2012 |15:06 WIB
Posisi Wamen Mubazir, Jabatan Dirjen Bisa Digusur
Menteri-menteri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Posisi Wakil Menteri (Wamen) masih terus menuai kritik. Selain dinilai mubazir, adanya posisi Wamen juga dianggap sebagai pemborosan uang negara.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pun diminta untuk membatalkan posisi Wamen dalam sidang gugatan judicial review (uji materi) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan Wamen.

"Kalau masih ada (posisi) Wamen, Dirjen untuk apa, meskipun saya belum melihat ada pekerjaan tumpang tindih tapi paling tidak kesana kan ada," ujar Pakar Hukum Tata Negara UKI Max Boboy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/3/2012).

Menurutnya, RI tidak pernah mengenal jabatan Wamen. Hal itu dipertegas dalam Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi: ‘Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi: ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi: ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’

Dia menambahkan, jika dalam Pasal 17 juga tidak mengatakan Wamen, melainkan di UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara didalam satu Pasal 10 dapat mengangkata Wamen.

"Penjelasan Pasal 10 itu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. Sehingga menurut saya wajar jika ada keinginan melakukan judical review terhadap ketentuan ini , dimana kehadiran Wamen itu memang tidak dikenal," tegas Max.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2009, yang telah dirubah pejabat karir sudah tidak dikenal. "Tapi lepas dari semua itu hak progratif Presiden, iya boleh saja. Tapi sepanjang bertentangan dengan konstitusi tidak betul dong, karena di konstitusi kita tidak kenal itu," pungkasnya.

Sebelumnya, eks Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menegaskan jabatan Wamen dalam struktur pemerintahan tidak diatur di UU Kementrian Negara, terlebih dalam UUD 1945.

Menurutnya, keberadaan jabatan Wamen hanya mubazir lantaran tidak jelas arah pekerjaannya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal.

"Rontok semua tuh wamennya SBY, termasuk Denny (Indrayana). Kita tunggu saja keputusan dari MK dalam perkara yang sekarang sedang diperiksa itu," ujar Yusril beberapa waktu lalu.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement