JAKARTA - Setelah mengalami kekalahan dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Yusron Ihza melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusron menuding terjadi kecurangan dalam penghitungan suara. Kuasa hukum Yusron, Muhammad Asrun mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat adanya penyimpangan dalam penghitungan suara kubu Yusron.
“Pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Babel secara terstruktur, sistematis dan massif," ujar Asrun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/3/2012).
Ditambahkannya, Pemilukada Provinsi Babel menurutnya dilakukan tanpa adanya sosialisasi meliputi tata cara pencoblosan, teknis pelipatan surat suara yang mengakibatkan PPS, dan PPK tidak memiliki pengetahuan khusus. "Sehingga menjebak pemilih dan masih ada beberapa kecurangan lainnya." Imbuh dia.
Kubu Yusron hari ini mengajukan 20 saksi untuk bersaksi perihal dugaan praktik politik uang yang dilancarkan pasangan Cagub-Cawagub (incumbent) nomor urut 3, Eko Maulana Ali dan Rustam Effendy.
Moch Samsudin seorang saksi mengungkapkan, pasangan Eko dan Rustam menjanjikan honor sebesar Rp5 juta-Rp10 juta untuk merekrut relawan dari setiap desa di dua kabupaten untuk mensosialisasikan, memberikan pencitraan pasangan tersebut. "Saya koordinator tim relawan untuk dua kabupaten. Di Bangka, saya merekrut 800 lebih relawan, dan di Bangka Selatan 1.200 lebih relawan," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.