Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asep Mengaku Hanya Menerima Cek Pelawat Rp150 Juta

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2012 |12:45 WIB
Asep Mengaku Hanya Menerima Cek Pelawat Rp150 Juta
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar, Asep Ruchimat mengaku mendapat cek pelawat senilai Rp150 Juta dalam bentuk tiga lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII).
 
Asep mengatakan, cek tersebut diberikan beberapa hari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom atau pada 28 Juni 2004. "Saya menerima tiga lembar cek pelawat itu dari Hamka Yandhu," kata Asep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
 
Asep mengaku  ditemui Hamka Yandhu di kantornya di DPR. Dia mengatakan Hamka menyelipkan cek pelawat  ke dalam jas miliknya. Asep merasa bingung apa maksud pemberian Hamka tersebut. "Ya terus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Hamka," kata Asep.
 
Asep mengaku tiga lembar cek pelawat BII itu kemudian  dicairkan sehari berselang untuk kampanye pemilu 2004. Dia berasumsi partainya tersebut tidak menyediakan dana kampanye untuk kader-kadernya. "Saya gunakan untuk membeli keperluan kampanye seperti spanduk, kaos, dan sebagainya," ujarnya.
 
Untuk diketahui, Asep Ruchimat juga merupakan satu di antara kasus cek pelawat. Dirinya dinilai terbukti  menerima suap Rp150 Juta dan divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2011 lalu.
 
Nunun Nurbaetie sendiri, diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.
 
Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu dakwaan, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terancam dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement