Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nunun Nurbaetie Bebas Murni

Tri Kurniawan , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2014 |08:58 WIB
Nunun Nurbaetie Bebas Murni
Nunun (paling kiri) dan artis Dewi Perssik nyoblos di Rutan Pondok Bambu, Rabu (9/4/2014)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, sudah bisa menghirup udara bebas. Istri anggota DPR Adang Daradjatun itu bebas murni setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun enam bulan.

"Sabtu kemarin sudah bebas. Beliau bebas murni, bukan bebas bersyarat," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, Senin (16/6/2014).

Nunun keluar dari Rutan Pondok Bambu sekira pukul 07.00 WIB, Sabtu 14 Juni 2014. Dijemput keluarganya, Nunun langsung kembali ke rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan.

"Beliau sangat bahagia karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga, apalagi ini mau Ramadan," ungkap Ina. (Klik: Nunun Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah terhadap Nunun Nurbaetie sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada 9 Mei 2012.

Nunun terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat senilai Rp24 miliar ke anggota DPR periode 1999-2004.

Cek itu sebagai ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004. (Klik: Pengadilan Tolak Rampas Uang Rp1 M Milik Nunun)

Majelis Hakim memandang, perbuatan Nunun yang tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sebagai perihal yang memberatkan. Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement