Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nunun Sudah Pulang dari RS Abdi Waluyo

Dina Kusumaningrum , Jurnalis-Kamis, 14 Juni 2012 |11:08 WIB
Nunun Sudah Pulang dari RS Abdi Waluyo
(Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di RS Abdi Waluyo, Menteng, terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, sudah diperkenankan pulang oleh tim dokter.
 
"Ibu Nunun hari ini sudah pulang, cuma jalani medical chek up bukan rawat inap," ungkap salah seorang dokter yang enggan disebutkan namanya di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).
 
Ketika Okezone mendatangi tempat perawatan Nunun di ruang ICU nomor 201, memang tidak ada penjagaan yang ketat sama sekali, seperti biasanya. Hanya tim dokter yang berjumlah dua orang berjaga-jaga di depan kamar sosialita tersebut.
 
Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Vonis satu tahun enam bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan jaksa dia dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement