Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Jaksa KPK, Nunun Tetap Divonis 2,5 Tahun

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2013 |16:50 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa KPK, Nunun Tetap Divonis 2,5 Tahun
Nunun Nurbaetie (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Nunun Nurbaetie.

Nunun divonis dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.

Berdasarkan situs MA, perkara dengan nomor regrister 1868K/PID.SUS/2012 yang diputus pada 21 November 2012 lalu, istri mantan Wakapolri, Adang Darajatun ini tetap menjalani hukuman sesuai dengan vonis pengadilan. Vonis yang dijatuhkan hakim yang menangani perkara ini, yakni Hakim Ketua Komariah Emong Sapardjaja, Hakim anggota dari ad hoc Tipikor SRM dan Hakim Sophian Martabaya.

"Menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU pada Kejari," demikian amar putusan, seperti dikutip dalam website MA, Senin (7/1/2013).

Putusan kasasi yang dikeluarkan MA ini, memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang sudah menjatuhi hukuman kepada Nunun selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp150 juta.

Permohonan yang diajukan MA dilakukan karena pada majelis hakim tingkat pertama tuntutan KPK untuk mengambil uang milik Nunun Rp1 miliar tidak disetujui. Padahal, uang tersebut merupakan bagian dari cek pelawat sebesar Rp24 miliar.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement