Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nunun Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2012 |12:09 WIB
Nunun Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara
Nunun (Foto: Dede K/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum terdakwa suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie, selama dua tahun enam bulan penjara.

Istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Darajatun itu dinilai terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam amar keputusannya, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut satu tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Nunun dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudjatmiko menilai perempuan yang mengaku mengidap penyakit demensia itu terbukti bersalah karena telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat Bank International Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar.

Pada sidang tuntutan, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nunun dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut pengadilan merampas uang Rp1 miliar harta Nunun yang diduga berasal dari suap cek pelawat.

Jejak ratusan cek pelawat Nunun Nurbaetie yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri. Arie menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004.

Arie mengaku memberi cek tersebut karena disuruh bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut guna mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.

Di persidangan, Nunun membantah pengakuan Arie. Perempuan asal Sukabumi tersebut mengaku tidak ada hubungan dengan suap cek pelawat. Dia menegaskan perannya di pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Goeltom kolega-koleganya yang berkantor di Gedung DPR.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement