Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Korupsi di Kemenakertrans

Dadong & Nyoman Suisnaya Hadapi Vonis Hari Ini

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2012 |10:51 WIB
Dadong & Nyoman Suisnaya Hadapi Vonis Hari Ini
ilustrasi (foto: Agung/okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Kepala Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya akan menghadapi vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini, Kamis (29/3/2012).

Nyoman divonis terkait perkara suap Rp 1,5 miliar pada pelaksanaan pembangunan Kota Terpadu Mandiri di empat kabupaten di Papua Barat.

"Betul agendanya pembacaan vonis," kata pengacara Nyoman, Muniar Sitanggang pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29/3/2012.

Pada hari yang sama, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan di P2KT Dadong Irbarelawan, juga akan mendengarkan vonis majelis hakim dalam kasus yang sama.

I Nyoman telah dituntut hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Sementara, Dadong dituntut lima tahun penjara.

Dalam dakwaan, masing-masing dinilai bersalah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) terkait proyek senilai Rp 73 miliar di Kemenakertrans pada 2011.

PT AJP merupakan calon rekanan untuk mengerjakan proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri di empat kabupaten di Papua Barat. Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee yang disetujui Dharnawati sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 73 miliar.

(Amril Amarullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement